PERJANJIAN KERAHASIAAN (NON-DISCLOSURE AGREEMENT)

DRAFT PERJANJIAN No. Perjanjian: 20258886535
  • Nomor KTP/NIK Pihak Pertama

  • Nomor KTP/NIK Pihak Kedua

  • Masukkan nama lengkap

  • Masukkan nomor KTP/NIK

  • Demi menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan informasi terkait yang terlibat dalam proses kerja sama antara Para Pihak,
    Para Pihak telah mencapai kesepakatan sebagai berikut melalui musyawarah yang bersahabat:
    Pasal 1 – Ruang Lingkup Kerahasiaan
    1.1 Semua informasi pribadi, informasi medis, data kontak, informasi identitas, serta data pribadi lain yang tidak bersifat publik yang terlibat dalam proses kerja sama.
    1.2 Semua detail yang dibahas dalam proses negosiasi antara kedua pihak, termasuk namun tidak terbatas pada metode kerja sama, nilai kompensasi, jadwal, dan ketentuan lainnya.
    1.3 Apabila Pihak Pertama berhasil hamil secara alami, maka tanpa memandang jenis kelamin janin, Pihak Pertama wajib membayarkan kompensasi sebesar Rp1.000.000.000 kepada Pihak Kedua.
    1.4 Sebagai bagian dari mekanisme kerja sama, apabila kegiatan yang dilakukan antara Para Pihak mencapai hasil sesuai kesepakatan internal, maka Pihak Pertama akan memberikan kompensasi keberhasilan kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000, sesuai parameter yang ditetapkan dan disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

    Pasal 2 – Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
    2.1 Para Pihak wajib menjaga seluruh Informasi Rahasia dan dilarang mengungkapkan kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pemilik Informasi.
    2.2 Informasi Rahasia hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan kerja sama berdasarkan perjanjian ini.
    2.3 Pihak Kedua dilarang mengungkapkan proses, aktivitas, laporan, maupun hasil kerja sama kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

    Pasal 3 – Biaya & Ketentuan Pembayaran
    3.1 Pihak Kedua menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2.000.000 sebagai bentuk komitmen menjaga kerahasiaan.
    3.2 Jika Pihak Kedua melanggar ketentuan kerahasiaan, uang jaminan tidak dikembalikan, dan Pihak Pertama berhak menuntut ganti rugi tambahan.
    3.3 Setelah Pihak Kedua melakukan pembayaran biaya awal kerja sama, Pihak Pertama wajib memberikan pembayaran sebesar 30% dari nilai yang disepakati, yaitu Rp300.000.000, pada hari yang sama.
    3.4 Seluruh transaksi dilakukan melalui platform escrow Asiaciti Trust.

    Pasal 4 – Jangka Waktu
    4.1 Perjanjian berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani.
    4.2 Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku meskipun perjanjian telah berakhir, kecuali apabila Pihak Pemilik Informasi memberikan izin tertulis untuk mengakhiri kewajiban tersebut.

    Pasal 5 – Pelanggaran & Konsekuensi
    5.1 Pihak yang melanggar perjanjian wajib memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lainnya.
    5.2 Jika Pihak Kedua mengundurkan diri setelah melakukan pembayaran uang jaminan, maka uang tersebut tidak dapat dikembalikan.
    5.3 Para Pihak dilarang menyebarluaskan, menggandakan, memperbanyak, atau membocorkan Informasi Rahasia ke pihak lain.

    Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa
    6.1 Segala perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
    6.2 Jika tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan yang berwenang di domisili Pihak Pertama.
    6.3 Pihak Kedua dilarang membawa, menyalin, atau memindahkan Informasi Rahasia milik Pihak Pertama tanpa izin tertulis.

    Pasal 7 – Ketentuan Penutup
    7.1 Perjanjian dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
    7.2 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam addendum yang menjadi satu kesatuan dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

    Alamat:

    Gedung Summitmas 2, Jl. Jenderal Sudirman, RT.5/RW.3, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

    DKI Jakarta 12190, Indonesia


    Pihak yang Menandatangani:

    Gisel Anastasia


  • Tanda Tangan Pihak Pertama:
  • Tambahkan tanda tangan di sini.

    Klik pada area kosong di atas untuk menandatangani ↑↑↑